Tagline
Pastikan Anda Tercatat

keterangan umum


SP

Sensus Penduduk

SP menyediakan data karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap (tuna wisma, anak buah kapal Indonesia, manusia/orang perahu, dan suku terasing). Sensus ini dilaksanakan sepuluh tahunan pada tahun berakhiran '0'.

1961-10-01

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun.

Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak tujuh kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.

(1) Mengumpulkan dan menyajikan data dasar kependudukan sampai wilayah administrasi terkecil.
(2) Membentuk Kerangka Sampel Induk (KSI) untuk kepentingan survei-survei lain yang dilakukan dengan pendekatan rumah tangga.
(3) Memperkirakan berbagai parameter kependudukan sampai wilayah administrasi tertentu.
(4) Mengumpulkan informasi kependudukan yang dapat digunakan/dimanfaatkan untuk penyusunan basis data kependudukan.

Tersedianya data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Lebih dari Dua Tahunan

Pencacahan Lengkap

Statistik Dasar

Masih Aktif

kependudukan dan migrasi